Batasan Tanggung Jawab Hukum Notaris terhadap Pembuatan Akta Autentik Menggunakan Artificial Intelligence
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p1Keywords:
Akta; Artificial Intelligence; NotarisAbstract
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran Artificial Intelligence (AI) dalam pembuatan akta autentik oleh notaris serta menilai implikasi hukumnya terhadap teori kehati-hatian dan tanggung jawab hukum notaris. Menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini dilakukan dengan menganalisis konsep dan menerapkan regulasi yang berlaku, serta dianalisis secara deduktif melalui teori hukum progresif, prinsip kehati-hatian, dan teori tanggung jawab hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI berpotensi meningkatkan efisiensi dalam proses pembuatan akta autentik, namun tidak dapat menggantikan peran esensial notaris dalam menjamin keabsahan formal dan material akta. Hambatan utama dalam implementasi AI adalah adanya syarat kehadiran fisik para pihak dan prosedur konvensional lainnya yang masih diwajibkan secara hukum. Di samping itu, tanggung jawab hukum tetap melekat pada notaris sebagai pejabat umum, baik dalam ranah perdata, pidana, maupun etika profesi. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi harus dilakukan secara hati-hati dan tetap dalam koridor ketentuan hukum positif, termasuk hukum teknologi informasi yang berlaku.










