Perjanjian Sewa Menyewa yang Melanggar Asas Hukum Perjanjian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3059 K/Pdt/2024)
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p4Keywords:
Pelindungan Hukum; Penyalahgunaan Keadaan; Perjanjian Sewa Menyewa; WanprestasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 171/Pdt.G/2022/PN PLK, Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 75/PDT/2023/PT PLK, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3059 K/Pdt/2024 dengan hukum perjanjian yang berlaku, serta menganalisis pelindungan hukum bagi pemberi sewa dalam memperoleh pembayaran sewa termin ketiga. Jenis penelitian ini adalah penelitian metode campuran (normatif-empiris) yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, serta data primer sebagai pendukung melalui hasil wawancara dengan narasumber di lapangan. Adapun sifat dari penelitian ini adalah deskriptif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 171/Pdt.G/2022/PN PLK dan Putusan Nomor 3059 K/Pdt/2024 telah sesuai dengan hukum perjanjian dalam mempertimbangkan wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat, namun telah keliru dalam menentukan adanya penyalahgunaan keadaan. Berdasarkan hasil analisis, tidak ditemukan syarat maupun indikator yang menunjukkan adanya penyalahgunaan keadaan sehingga pertimbangan hukum yang sesuai dengan hukum perjanjian yang berlaku terkait deugaan penyalahgunaan keadaan terdapat pada Putusan Nomor 75/PDT/2023/PT PLK. Pelindungan hukum diberikan kepada pihak yang menyewakan tanah dalam memperoleh haknya berupa uang sewa tahap ketiga yang diwujudkan dengan adanya eksekusi putusan sebagai upaya pelaksanaan putusan secara paksa apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan dengan sukarela.










