Mitigasi Risiko Bank dalam Skema Peer to Peer Lending: Kekuatan Perjanjian Kredit Dibawah Tangan Secara Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p13Keywords:
mitigasi risiko; peer to peer lending; perjanjian Kredit; teknologi finansial.Abstract
Tujuan artikel ini adalah untuk menelaah bentuk risiko hukum, kekuatan hukum dalam perjanjian kredit dibawah tangan secara elektronik dan mitigasi hukum yang dapat dilakukan oleh Bank sebagai lender dalam skema peer to peer lending guna mencapai kepastian hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian doktrinal dengan analisis kualitatif deskriptif, serta memanfaatkan bahan hukum mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dan pembahasan penelitian ini bahwa: Pertama, terdapat risiko perdata berupa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang muncul akibat perjanjian kredit dibawah tangan secara elektronik, sedangkan risiko pidana yaitu pada pelanggaran prinsip kehati-hatian, keterlibatan tidak langsung dalam tindak pidana pencucian uang, dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Kedua, kekuatan hukum perjanjian kredit di bawah tangan secara elektronik sah menurut KUHPerdata jo UU ITE, namun terkait pembuktian belum menjadi alat bukti yang sempurna, serta Bank sebagai lender dapat melakukan mitigasi dengan memaksimalkan strategi penerapan 5C dalam analisis kredit peer to peer lending guna mencapai kepastian hukum.










