Non-Disclosure Agreement bagi Pekerja: Perspektif Hukum Perjanjian di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p15Keywords:
Indonesia; Non-Disclosure; Pekerja; Perjanjian.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengelaborasi hal-hal terkait pengaturan terhadap Perjanjian NDA di Indonesia. Lebih lanjut, penelitian ini juga mengkaji sanksi bagi pekerja yang menolah untuk menandatangani Perjanjian NDA. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang fokus mengkaji asas-asas hukum yang merujuk pada norma atau aturan positif yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai Perjanjian NDA di Indonesia masih diatur secara implisit sebagai upaya untuk melindungi rahasia dagang, khususnya pada Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 huruf b UU 30/2000 dengan memperhatikan ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan. Suatu perjanjian NDA harus dirumuskan dengan memperhatikan syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam kaitannya dengan hukum ketenagakerjaan, suatu Perjanjian NDA dapat dibuat oleh pelaku usaha sebagai pemilik informasi rahasia dengan pekerja, selama perjanjian tersebut dibuat atas dasar kesepakatan para pihak. Tidak terdapat sanksi hukum bagi pekerja yang menolak untuk menandatangani Perjanjian NDA. Pada prinsipnya, yang diatur dalam UU 30/2000 adalah sanksi jika pekerja melanggar kewajiban untuk menjaga rahasia dagang atau membuka rahasia dagang atau rahasia Perusahaan.










