KEBIJAKAN PLAGIASI DAN PENANGANAN PELANGGARAN RISET
Kebijakan Plagiarisme
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan berkomitmen menjaga orisinalitas dan integritas setiap naskah yang diproses dan setiap artikel yang diterbitkan. Seluruh naskah yang dikirimkan ke Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan menjalani pemeriksaan kemiripan (similarity screening) sebagai bagian dari pemeriksaan editorial. Pemeriksaan dilakukan menggunakan perangkat lunak pemeriksa kemiripan yang digunakan oleh jurnal.
- Alat Deteksi: Setiap naskah yang masuk (submission) wajib menyertakan bukti pemeriksaan kemiripan teks (similarity check) menggunakan perangkat lunak Turnitin dan akan melalui proses pemeriksaan kemiripan teks (similarity check) kembali sebelum dikirimkan ke Penelaah (Reviewer).
- Batas Toleransi Kemiripan: Tingkat kemiripan (similarity index) maksimum yang ditoleransi adalah 20% (tidak termasuk Daftar Pustaka/References dan kutipan langsung yang diformat dengan benar).
- Sanksi/Tindakan: Jika naskah terdeteksi memiliki tingkat kemiripan melebihi 20%, penulis akan diminta untuk melakukan revisi dan pengungkapan ulang (paraphrasing). Naskah dengan indikasi plagiarisme berat (sengaja menjiplak karya lain tanpa atribusi) akan langsung ditolak (Rejected) dan penulis dapat dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengirimkan naskah kembali.
Identifikasi dan penanganan dugaan plagiarisme dilakukan berdasarkan bukti dan substansi kemiripan dengan memperhatikan panduan Commitee on Publication Ethics COPE Guidance on Suspected Plagiarism in a Submitted Manuscript .
Penanganan Pelanggaran Riset
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan berkomitmen untuk menangani setiap dugaan pelanggaran riset, integritas akademik dan etika publikasi berupa fabrikasi, falsifikasi, plagiarism, kepengarangan tidak sah, publikasi ganda, manipulasi sitasi secara objektif dan terdokumentasi. Hal ini diberlakukan terhadap dugaan pelanggaran yang teridentifikasi pada naskah yang sedang menjalani proses editorial maupun naskah yang telah dipublikasikan. Setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan bukti dan informasi yang tersedia. Pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi, penjelasan serta menyerahkan bukti pendukung sebelum keputusan ditetapkan.
Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan dengan berpedoman pada panduan Commitee on Publication Ethics COPE Guidance .











