KOREKSI DAN RETRAKSI
Pernyataan Kebijakan
Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan menghargai setiap upaya dan kerja keras penulis dalam menyusun serta menyempurnakan naskah, termasuk kesediaan penulis untuk mengikuti seluruh tahapan peer review yang ditetapkan oleh jurnal. Meskipun demikian, dalam keadaan tertentu, artikel yang telah dipublikasikan dapat dilakukan tindakan berupa penghapusan atau pencabutan. Tindakan koreksi, klarifikasi, pencabutan, maupun penyampaian permohonan maaf dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang mendasarinya, terutama apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap etika publikasi.
Setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan prosedur dan kriteria yang ketat guna menjaga integritas, kredibilitas, serta keandalan arsip elektronik jurnal. Dalam menjalankan kebijakan ini, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan berkomitmen untuk menjaga mutu, keutuhan, dan kelengkapan dokumen ilmiah yang menjadi bagian dari sumber informasi bagi peneliti dan pustakawan.
Pencabutan Artikel
Pencabutan artikel dapat dilakukan apabila terdapat indikasi bahwa artikel melanggar prinsip ilmiah maupun etika publikasi. Pelanggaran tersebut antara lain berupa pengajuan naskah secara bersamaan kepada lebih dari satu penerbit (double submission), pemberian klaim kepengarangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, plagiarisme, manipulasi atau penggunaan data secara tidak sah, pencantuman penulis fiktif, serta bentuk pelanggaran ilmiah atau etika lainnya.
Pencabutan juga dapat ditempuh apabila diperlukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam tahapan pengajuan maupun setelah artikel dipublikasikan. Tindakan pencabutan dapat dilakukan atas permintaan penulis atau berdasarkan keputusan Editor dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Editorial Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan.
Bentuk pencabutan artikel yang dapat diterapkan oleh Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan meliputi:
- Apabila indikasi pelanggaran terhadap kode etik ilmiah ditemukan sebelum artikel dipublikasikan, Editor akan mengembalikan naskah kepada penulis dan menyampaikan surat pencabutan yang dikeluarkan oleh Pemimpin Redaksi;
- Apabila pelanggaran terhadap kode etik ilmiah baru diketahui setelah artikel dipublikasikan, tindakan pencabutan dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Halaman awal artikel daring akan menampilkan pemberitahuan mengenai pencabutan (retraction note). Pembaca akan diarahkan terlebih dahulu pada halaman tersebut sebelum dapat mengakses isi artikel;
- Artikel versi asli tetap tersedia tanpa perubahan substansial, tetapi setiap halaman pada berkas PDF akan diberikan tanda air (watermark) yang menyatakan bahwa artikel tersebut telah dicabut (retracted);
- Versi HTML dari artikel akan dihapus dari sistem daring jurnal.
Dalam rangka menjamin bahwa setiap pencabutan dilakukan berdasarkan praktik terbaik dalam penerbitan ilmiah serta sesuai dengan COPE Retraction Guidelines, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan menerapkan tahapan sebagai berikut:
- Dugaan atau permasalahan terkait suatu artikel disampaikan kepada Editor Jurnal untuk ditindaklanjuti;
- Editor Jurnal melakukan pemeriksaan berdasarkan tahapan yang ditetapkan dalam COPE flowcharts, termasuk mempertimbangkan dan mengevaluasi tanggapan dari penulis artikel yang bersangkutan;
- Sebelum keputusan akhir ditetapkan, laporan dan hasil pemeriksaan Editor disampaikan kepada Dewan Editorial Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan untuk memperoleh pertimbangan serta rekomendasi mengenai aspek etika yang terkait. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjamin konsistensi dalam pengambilan keputusan dan kesesuaiannya dengan prinsip etika publikasi;
- Keputusan akhir mengenai pencabutan artikel disampaikan kepada penulis dan, apabila dipandang perlu, kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terkait, termasuk institusi tempat penulis berafiliasi;
- Pernyataan Pencabutan (Retraction Statement) dipublikasikan secara daring dan dicantumkan dalam edisi jurnal berikutnya yang tersedia.
Penarikan Artikel
Penarikan artikel dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan pada versi awal naskah atau apabila naskah tersebut secara tidak sengaja dikirimkan lebih dari satu kali kepada Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan dan/atau penerbit lainnya. Penarikan juga dapat dilakukan apabila artikel mengandung unsur pelanggaran terhadap kode etik ilmiah, antara lain double submission, klaim kepengarangan yang tidak benar, plagiarisme, self-plagiarism, penggunaan data secara tidak sah atau curang, maupun bentuk pelanggaran lainnya.
Apabila penulis menyadari bahwa artikelnya mengandung unsur pelanggaran kode etik, penulis dapat mengajukan permohonan penarikan artikel dengan menyampaikan surat pernyataan penarikan kepada Dewan Editorial Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan.
Koreksi Artikel
Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan dapat menerbitkan koreksi terhadap artikel apabila memenuhi keadaan tertentu, antara lain:
- Ditemukan kesalahan pada sebagian kecil isi publikasi yang secara keseluruhan tetap dapat dipercaya, termasuk adanya data yang tidak tepat atau informasi yang berpotensi menyesatkan, khususnya apabila kesalahan tersebut terjadi karena kekeliruan yang tidak disengaja;
- Terdapat ketidaktepatan dalam daftar penulis atau kontributor, misalnya seseorang yang memenuhi kriteria kepengarangan tidak tercantum sebagai penulis, atau seseorang yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan justru dicantumkan sebagai penulis.
Koreksi terhadap artikel yang telah melalui proses peer review diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk sebagai berikut:
- Koreksi Penerbit (Publisher Correction/Erratum): diterbitkan untuk memberikan informasi kepada pembaca mengenai kesalahan signifikan yang berasal dari penerbit atau staf jurnal, yang pada umumnya berupa kesalahan dalam proses produksi. Kesalahan tersebut dapat memengaruhi rekam publikasi, integritas ilmiah artikel, maupun reputasi penulis atau jurnal;
- Koreksi Penulis (Author Correction/Corrigendum): diterbitkan apabila terdapat kesalahan signifikan yang berasal dari penulis dan kesalahan tersebut berdampak terhadap rekam publikasi, integritas ilmiah artikel, atau reputasi penulis maupun jurnal;
- Adendum (Addendum): merupakan informasi atau materi tambahan yang diberikan oleh penulis untuk memberikan penjelasan atas ketidakkonsistenan, melengkapi atau memperluas karya yang telah diterbitkan, maupun memperbarui informasi yang terdapat dalam artikel utama.
Penentuan mengenai perlu atau tidaknya suatu koreksi diterbitkan merupakan kewenangan Editor Jurnal. Dalam proses pengambilan keputusan, Editor dapat mempertimbangkan masukan dari Reviewer atau anggota Dewan Editorial apabila diperlukan. Editor yang bertanggung jawab atas artikel akan meminta klarifikasi kepada penulis terkait permasalahan yang ditemukan. Meskipun demikian, keputusan akhir mengenai kebutuhan penerbitan koreksi dan jenis koreksi yang tepat sepenuhnya berada pada kewenangan Editor.
Penghapusan Artikel: Batasan Hukum (Article Removal: Legal Limitations)
Penghapusan artikel dari basis data daring Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan hanya dilakukan dalam keadaan yang sangat terbatas dan memiliki alasan hukum yang jelas. Tindakan tersebut dapat dilakukan apabila artikel mengandung unsur yang bersifat memfitnah, merupakan karya palsu atau hasil rekayasa, melanggar hak hukum pihak lain, harus dihapus berdasarkan perintah pengadilan, atau berpotensi membahayakan keamanan negara.
Dalam hal artikel dihapus karena alasan hukum, metadata artikel, termasuk judul dan nama penulis, tetap disimpan dalam basis data jurnal. Sementara itu, isi artikel akan digantikan dengan halaman pemberitahuan yang menjelaskan bahwa artikel tersebut telah dihapus berdasarkan alasan hukum.
Penggantian Artikel
Apabila suatu artikel yang telah diterbitkan berpotensi menimbulkan risiko serius apabila digunakan atau ditindaklanjuti, penulis dapat mengajukan pencabutan terhadap versi artikel yang bermasalah untuk kemudian digantikan dengan versi yang telah diperbaiki.
Dalam kondisi tersebut, prosedur pencabutan tetap diberlakukan. Namun, pemberitahuan pencabutan yang terdapat dalam basis data jurnal akan disertai tautan menuju versi artikel yang telah diperbaiki dan diterbitkan kembali, serta dilengkapi dengan riwayat perubahan dokumen untuk menunjukkan adanya pembaruan terhadap artikel tersebut.











