Hilangnya Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Akibat Alih Fungsi Lahan Di Atas Tanah Hak Milik
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p10Kata Kunci:
Alih Fungsi, Lahan Sawah Dilindungi, Hak Milik, Tata Guna TanahAbstrak
Tujuan studi ini untuk menganalisisperanan asas tata guna tanah dalam menjamin keberadaan lahan sawah dilindungi, serta akibat hukum terhadap alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi lahan non-pertanian dari perspektif asas tata guna tanah. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang – undang, konsep, dan pendekatan analisis (analitycal approach). Adapun hasil kajian terhadap penelitian ini bahwa belum terdapat adanya aturan yang dapat menjamin keberadaan dari status tanah Lahan Sawah Dilindungi. Aturan tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Indonesia hanya berlandaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019. Proses penetapan Lahan Sawah Dilindungi menghadapi kendala signifikan terutama dalam hal ketidakpatuhan pemilik tanah. Asas tata guna tanah, yang bersumber dari Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, menjadi pijakan hukum yang krusial untuk melindungi tanah pertanian. Alih fungsi lahan juga memberikan dampak serius pada isu ketahanan pangan dan lingkungan, dengan hilangnya lahan pertanian dan risiko kerusakan lingkungan. Penguatan pemahaman hak kepemilikan tanah menjadi aspek penting dalam menjamin keberadaan Lahan Sawah Dilindungi, sementara konstruksi norma dan sosialisasi dari pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Oleh karena itu, perlindungan LSD tidak hanya bersandar pada regulasi semata, tetapi juga membutuhkan dukungan dan pemahaman bersama dalam menjaga fungsi vital lahan pertanian.
Kata kunci: Alih Fungsi, Lahan Sawah Dilindungi, Hak Milik, Tata Guna Tanah










