Aspek Hukum Perjanjian Elektronik dalam Bisnis Digital di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p10Kata Kunci:
Bukti Digital; Keamanan Siber; Perlindungan Data; Sengketa Daring; Verifikasi Identitas.Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur perjanjian elektronik di Indonesia seiring meningkatnya transaksi bisnis digital. Pergeseran dari perjanjian konvensional ke kesepakatan daring menimbulkan persoalan hukum baru terkait keabsahan, pembuktian, persetujuan, serta tanggung jawab para pihak yang berinteraksi melalui sistem elektronik. Selain itu penelitian bertujuan untuk mengevaluasi pengaturan hukum perjanjian elektronik, mengidentifikasi syarat sah perjanjian menurut hukum perdata Indonesia, dan menganalisis pembagian tanggung jawab hukum dalam interaksi bisnis digital. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan menelaah KUHPerdata, UU ITE, PP PSTE, UUPK, dan UU PDP. Sumber sekunder berupa literatur akademik, artikel ilmiah, serta yurisprudensi mendukung interpretasi doktrinal terhadap norma-norma tersebut. Analisis menunjukkan bahwa perjanjian elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan perjanjian konvensional sepanjang memenuhi syarat sah Pasal 1320 KUHPerdata serta standar teknis dalam UU ITE dan PP PSTE. Persetujuan melalui klik, tanda tangan elektronik, dan rekam jejak digital diakui sebagai manifestasi sah dari kehendak para pihak. Namun, masih terdapat tantangan dalam verifikasi identitas, keamanan data, asimetri informasi, serta kompleksitas tanggung jawab berlapis yang melibatkan penyelenggara platform dan pihak ketiga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum Indonesia semakin responsif terhadap digitalisasi, namun efektivitas implementasinya bergantung pada penguatan penegakan hukum, peningkatan literasi digital, dan kepatuhan terhadap standar perlindungan data untuk memastikan transaksi elektronik yang adil, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan












