Kekuatan Hukum Akta Otentik sebagai Bukti Sah Pelepasan Hak atas Tanah Ayahan Desa di Bali

Penulis

  • Ida Ayu Nanda Parameswari Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • Ayu Putu Laksmi Danyathi Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p11

Kata Kunci:

Akta; Notaris; Pelepasan Hak; Tanah Ayahan Desa

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui kekuatan akta otentik pelepasan hak atas tanah ayahan desa di Bali. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yakni jenis metodologi penelitian hukum yang mendasarkan analisisnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi akta otentik pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris adalah sebagai dasar beralihnya hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain. Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang dilakukan pelepasan hak adalah berupa adanya kompensasi yang wajib dibayarkan kepada pemegang hak atas tanah yang telah dilepaskan. Disisi lain pihak yang memperoleh hak atas tanah hasil pelepasan dilindungi haknya untuk memiliki tanah hasil pelepasan guna menjamin kepastian hukum atas perolehan hak atas tanah hasil pelepasan tersebut. Kekuatan hukum akta otentik pelepasan hak adalah adalah sebagai dokumen yang sah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah hasil pelepasan hak dalam hal pemberian kompensasi dan kejelasan status kepemilikan tanah sebagaimana diatur dalam UUPA.

Unduhan

Diterbitkan

29-12-2025

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Kekuatan Hukum Akta Otentik sebagai Bukti Sah Pelepasan Hak atas Tanah Ayahan Desa di Bali. (2025). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(03), 600-611. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p11