Autensitas Akta PPAT Sebagai Alat Bukti Sempurna Dalam Mencapai Vis-Probandi Dari Perspektif Asas Kesesuaian
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p12Kata Kunci:
Autensitas, Akta PPAT, Vis-Probandi, Asas KesesuaianAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problem hukum yang terjadi terkait dengan autensitas akta PPAT dalam mencapai kekuatan pembuktian (vis-probandi) yang beranjak dari adanya kekaburan yang muncul dari ketidaksesuaian antara Pasal 1868 KUHPerdata dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 mengenai akta PPAT dengan memfokuskan kajian dari perspektif asas kesesuaian. Kajian penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang – undangan, konseptual, dan analisis. Serta didukung dengan bahan hukum primer dan sekunder. Adapun hasil penelitian ini bahwa Akta PPAT memiliki kedudukan sebagai akta otentik yang memenuhi syarat Pasal 1868 KUHPerdata, meskipun bentuknya diatur melalui peraturan di bawah Undang-Undang, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri/Kepala BPN, berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali. Akta ini berfungsi sebagai alat bukti otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna (vis probandi) dalam hukum tanah nasional, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Untuk memastikan kesesuaian dengan asas dalam hierarki peraturan perundang-undangan, diperlukan rekonstruksi norma terkait akta PPAT agar kedudukannya setara dengan akta notaris yang telah diatur jelas dalam undang-undang. Penyelarasan ini penting untuk menghindari kekaburan norma dan memperkuat perlindungan hukum atas hak-hak tanah dalam sistem hukum nasional.
Kata kunci: Autensitas, Akta PPAT, Vis-Probandi, Asas Kesesuaian










