Peran Notaris dalam Waarmerking Surat Perjanjian Dibawah Tangan sebagai Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p6Kata Kunci:
Peran Notaris; Surat Dibawah Tangan; WaarmerkingAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji peran notaris dalam pelaksanaan waarmerking surat perjanjian di bawah tangan berdasarkan ketentuan UUJN-P serta menelaah kedudukan hukum surat tersebut setelah didaftarkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengatur terkait jabatan notaris serta menggunakan data sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan notaris dalam waarmerking diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UUJN-P, yang memberikan wewenang kepada notaris untuk mencatat surat di bawah tangan dalam buku khusus tanpa memeriksa atau menilai isi dokumen. Oleh karena itu, tanggung jawab notaris dalam waarmerking bersifat administratif dan terbatas pada pemberian jaminan kepastian tanggal serta keberadaan surat. Kedudukan hukum surat dibawah tangan yang telah di waarmerking lebih kuat dibandingkan akta di bawah tangan yang tidak di waarmerking, meskipun tetap berada di bawah akta autentik. Meskipun waarmerking tidak mengubah status dokumen menjadi akta autentik, tindakan tersebut memberikan kekuatan pembuktian tambahan berupa kepastian tanggal dan keberadaan dokumen sebagaimana tercatat dalam buku register notaris. Diperlukan penegasan norma dalam UUJN-P untuk menghindari kekaburan norma dan memperkuat asas kepastian hukum dalam praktik kenotariatan di Indonesia.












