Kepastian Hukum Transaksi Properti: Peran Notaris dalam Verifikasi Dokumen, Perjanjian, dan Legalitas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p02Kata Kunci:
Akta Otentik; Kepastian Hukum; Transaksi Properti.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Notaris dalam memastikan keabsahan dokumen dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta mengkaji mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik profesi Notaris dalam mencegah terjadinya pelanggaran Etik yang berkaitan dengan transaksi properti. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum diperoleh melalui studi pustaka yang melibatkan analisis terhadap berbagai peraturan hukum, teori hukum, dan keputusan pengadilan yang relevan dengan praktik kenotariatan serta bidang hukum pertanahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran notaris dalam transaksi properti di Indonesia merupakan wujud kepastian hukum melalui pembuatan akta otentik yang menjamin keabsahan formal dan kekuatan pembuktian bagi para pihak. Dalam menjalankan kewenangannya, notaris memastikan terpenuhinya syarat administratif dan prosedural sesuai peraturan perundang-undangan, meskipun tidak mengungkap kebenaran materiil isi transaksi. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan oleh Majelis Pengawas dan Ikatan Notaris Indonesia menjadi instrumen penting untuk menjaga profesionalitas, independensi, serta kepatuhan notaris dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum dalam transaksi properti agar tidak menimbulkan konflik hukum yang merugikan para pihak.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Luh Putu Mila Sindang Sundari, Ida Bagus Erwin Ranawijaya (Penulis)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.











