Peranan Jaksa dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Terhadap Perjanjian Kredit Notaris oleh Nasabah Bank BRI cabang Bitung
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p1Kata Kunci:
Peran Jaksa; Kredit Bermasalah; Perjanjian Kredit; NotarisAbstrak
This paper examines the role of prosecutors in handling non-performing loan resolutions that occur between Bank BRI Bitung branch customers with notarized credit agreements. The research method employed is empirical in nature, as observations were conducted on the application of law occurring within society. Data collection revealed that the Bank's activities as an institution that both stores and distributes public funds hold a strategic position for national economic growth, particularly through credit distribution that enables various community groups to meet their needs. Nevertheless, the emergence of non-performing loans cannot be entirely avoided. Facing such situations, banks pursue various recovery efforts, including establishing partnerships with legal institutions such as the Prosecutor's Office. Notaries hold a strategic role as official authenticators of credit agreements that determine the validity and legal strength of every transaction document that will serve as legitimate evidence. When dealing with problematic loans between Bank BRI Bitung Branch customers and the bank, prosecutors at the North Minahasa District Attorney's Office take resolution measures through non-judicial channels. This process prioritizes a negotiation approach where prosecutors serve as intermediaries between creditors and debtors. Based on the research conducted, data indicates that customers were unable to fulfill their obligations according to the agreed-upon contracts. This inability was caused by two main factors: business bankruptcy due to the COVID-19 pandemic situation and personal issues such as the death of the responsible party.
Penulisan ini mengungkap peranan jaksa saat menangani penyelesaian kredit bermasalah yang terjadi antara nasabah Bank BRI cabang Bitung dengan perjanjian kredit notaris. Metode penelitian yang diterapkan bersifat empiris, mengingat pengamatan dilakukan terhadap penerapan hukum yang berlangsung di tengah masyarakat. Pengumpulan data menghasilkan temuan bahwa aktivitas Bank sebagai institusi penyimpan sekaligus penyalur dana publik memiliki kedudukan strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui penyaluran kredit yang memungkinkan berbagai kelompok masyarakat memenuhi kebutuhannya. Meski demikian, munculnya kredit bermasalah tidak dapat dihindari sepenuhnya. Menghadapi situasi tersebut, pihak bank menempuh beragam upaya penyelamatan, termasuk menjalin kemitraan dengan institusi hukum seperti Kejaksaan. Notaris memegang peranan strategis sebagai pengesah resmi perjanjian kredit yang menentukan keabsahan serta kekuatan hukum setiap dokumen transaksi yang akan menjadi alat bukti sah. Saat menghadapi kredit bermasalah antara nasabah Bank BRI Cabang Bitung dengan pihak bank, jaksa pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara mengambil langkah penyelesaian melalui jalur non-pengadilan. Proses ini mengutamakan pendekatan negosiasi dimana jaksa berperan sebagai penghubung antara pemberi dan penerima kredit. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, data menunjukkan bahwa nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati. Ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh dua faktor utama: kebangkrutan usaha akibat situasi pandemi COVID-19 serta persoalan pribadi seperti meninggalnya pihak yang bertanggung jawab.










