Relevansi Normatif Asas Itikad Baik dalam Pelaksanaan Perjanjian untuk Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

Penulis

  • Fahriza Salsabila Putri Universitas Jember image/svg+xml Penulis
  • Sevia Riski Yuni Nirmala Fakultas Hukum Universitas Jember Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p5

Kata Kunci:

Asas Itikad Baik; Hukum Perjanjian; Kesadaran Hukum; KUHPerdata.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan normatif asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian menurut hukum perdata Indonesia, mengkaji implikasi hukum yang timbul apabila asas tersebut dilanggar, serta menjelaskan relevansinya terhadap peningkatan kesadaran dan literasi hukum masyarakat. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis doktrinal, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Pendekatan perundang-undangan dan konseptual digunakan untuk menelaah kedudukan asas itikad baik serta implikasinya dalam praktik kontrak. Hasil pembahasan menunjukkan: (1) Kedudukan asas itikad baik sangat kuat sebagai norma imperatif yang membatasi kebebasan berkontrak dan melindungi pihak yang lemah; (2) Pelanggaran asas ini menimbulkan implikasi hukum berupa wanprestasi, ganti rugi, pembatalan kontrak, atau pengesampingan klausula yang tidak wajar; (3) Secara normatif, asas ini berperan strategis dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, mencegah praktik kontraktual yang merugikan, dan membentuk budaya hukum yang adil. Kesimpulannya, asas itikad baik tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban hukum dalam perjanjian, tetapi juga sebagai instrumen edukatif untuk memperkuat kesadaran hukum publik. Penerapan asas ini diharapkan mampu menciptakan sistem kontrak yang transparan, beretika, dan responsif terhadap dinamika social.

Unduhan

Diterbitkan

29-04-2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Relevansi Normatif Asas Itikad Baik dalam Pelaksanaan Perjanjian untuk Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat . (2026). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 11(01), 64-76. https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p5