Kewajiban Penandatanganan Akta Notaris Bagi Penghadap dengan Keterbatasan Fisik

Penulis

  • Bella Intan Permata Sari Universitas Udayana image/svg+xml Penulis
  • I Made Walesa Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p12

Kata Kunci:

Notaris; Penandatanganan Akta; dan Perlindungan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan penandatanganan akta oleh penghadap yang menyandang keterbatasan fisik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menganalisis peran dan tanggung jawab notaris dalam menjamin terpenuhinya asas kehati-hatian dan perlindungan hukum terhadap penghadap yang memiliki keterbatasan fisik. Fokus kajian diarahkan pada upaya menjamin keautentikan akta sekaligus memberikan perlindungan hukum yang adil dan inklusif bagi seluruh warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doktrinal) yang bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Penelitian ini bertumpu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung wawancara terbatas dengan beberapa notaris sebagai penguat analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan penandatanganan akta tetap dapat dilakukan secara sah, tanpa mengurangi nilai keautentikan akta dan tetap menghormati hak-hak penghadap sebagai subjek hukum. Penghadap dengan keterbatasan fisik saat menandatangani akta dan notaris mencatat dengan benar alasan dan bentuk pengganti tandatangan, maka akta tetap sah dan mengikat secara hukum, serta peran notaris dilihat dari peran preventif yakni meneliti secara cermat kondisi fisik dan kecakapan hukum penghadap dan memberikan penjelasan rinci mengenai isi, maksud, dan akibat hukum dari akta yang dibuat.  

Unduhan

Diterbitkan

29-04-2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Kewajiban Penandatanganan Akta Notaris Bagi Penghadap dengan Keterbatasan Fisik. (2026). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 11(01), 163-178. https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p12