Kekuatan Pembuktian Akta Notaris dalam Transaksi Digital Berbasis Tanda Tangan Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p13Kata Kunci:
Akta Notaris; Kekuatan Pembuktian; Tanda Tangan Elektronik; UUJN; UU ITE.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika yuridis dan kekuatan pembuktian akta notaris yang menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Studi ini menggunakan metode hukum normatif dan membedah disharmoni norma antara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengakui keabsahan digital dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang tetap mensyaratkan kehadiran fisik (physical presence). Melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai penggunaan tanda tangan elektronik dalam UUJN menyebabkan terjadinya degradasi kekuatan pembuktian, di mana akta notaris berbasis elektronik berpotensi diposisikan sebagai akta di bawah tangan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan fungsi protektif notaris. Penelitian ini menawarkan kontribusi berupa rekonstruksi hukum kenotariatan melalui transformasi konsep physical presence menjadi virtual presence berbasis prinsip functional equivalence, yang didukung oleh penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi, rekaman notarial digital, serta sistem kenotariatan digital terintegrasi, guna menjamin kepastian hukum sekaligus mempertahankan prinsip kehati-hatian notaris di era digital.












