Kewajiban Menghadirkan Penerjemah Resmi dalam Pembuatan Akta Notaris dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Notaris
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p03Kata Kunci:
Kepastian Hukum; Notaris; Penerjemah Resmi; Perlindungan Hukum.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pihak yang berkewajiban menghadirkan penerjemah resmi dalam pembuatan akta notaris berdasarkan Pasal 43 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, serta implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui penelusuran bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban menghadirkan penerjemah resmi secara proporsional berada pada para penghadap sebagai pihak yang berkepentingan langsung terhadap pemahaman isi akta, sedangkan notaris berkewajiban memastikan kehadiran penerjemah secara formal, memverifikasi legalitasnya, serta mencantumkan identitas penerjemah dalam akta. Penegasan norma mengenai pembagian kewajiban tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi notaris.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Alda Amalia, Kadek Agus Sudiarawan (Penulis)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.











