Penerapan Blockchain Dalam Pengembangan Smart Contract Di Indonesia

Penulis

  • Ida Ayu Putu Purnam Asri Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • Wyasa Putra Ida Bagus Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p7

Kata Kunci:

Blockchain, Smart Contract, Pengaturan Hukum

Abstrak

Tujuan penulisan artikel ini untuk menyajikan analisis terhadap penerapan blockchain dalam pengembangan smart contract di Indonesia. Penulisan artikel ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif (konsep dan perundang-undangan) dan yuridis kontekstual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Validitas penerapan teknologi enkripsi (encrypted technology) antara lain blockchain dalam penggunaan smart contract di Indonesia Telah berkembang tidak lagi terbatas pada transaksi jual beli saja tidak serta-merta menghilangkan peran notaris Validitas smart contract berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur tentang kontrak serta keterkaitannya dengan eksistensi notaris di Indonesia bahwa smart contract memiliki validitas hukum di Indonesia selama memenuhi unsur sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, oleh karena itu, dalam praktik hukum di Indonesia, penggunaan smart contract sebaiknya dikombinasikan dengan akta notaris, terutama untuk transaksi bernilai tinggi atau yang melibatkan kepemilikan dan hak atas benda

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-25

Terbitan

Bagian

Articles