Diskursus Kepastian Hukum Kewenangan Notaris dalam Sertifikasi Transaksi Elektronik : Studi Komparatif Implementasi Cyber Notary
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p01Kata Kunci:
Cyber Notary; Kepastian Hukum; Kewenangan Notaris; Sertifikasi Transaksi Elektronik.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna sertifikasi transaksi elektronik serta dasar kewenangan notaris dalam pelaksanaannya, sekaligus menilai implikasi kepastian hukumnya melalui perbandingan dengan pengaturan di Estonia, Amerika Serikat (Virginia), dan Jepang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui pengkajian terhadap berbagai konsep hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu yang diteliti. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode penalaran deduktif melalui penerapan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan perbandingan hukum. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa kewenangan notaris dalam sertifikasi transaksi elektronik telah diakui secara normatif, namun belum didukung oleh pengaturan teknis yang memadai terkait prosedur pelaksanaan, standar verifikasi identitas elektronik, bentuk produk hukum, serta batas tanggung jawab notaris. Kondisi tersebut menimbulkan kekaburan norma yang berdampak pada belum optimalnya kepastian hukum dalam implementasi konsep cyber notary. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan melalui pembentukan regulasi yang lebih komprehensif agar pelaksanaan kewenangan notaris dalam ranah digital tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan memberikan jaminan kepastian hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Alina Yuni Utami, Yusuf Adiwibowo (Penulis)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.











