Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris: Studi Putusan Nomor 3466 K/Pdt/2016
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p11Kata Kunci:
Akta Autentik; Notaris; Tanggung Jawab Hukum.Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menganalisa dan menjelaskan mengenai legitimasi hukum atas pengikatan akta notaris sebagai alat bukti autentik menurut undang-undang kedua menganalisa dan mengkaji akibat hukum dari kelalaian notaris dalam menjalankannya sesuai dengan UUJN terhadap akta yang dibuatnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan menitikberatkan pada norma hukum sebagai objek kajian melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, guna memberikan analisis yuridis terhadap permasalahan pada artikel ini terjadi kekaburan norma. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/PDT/2016 legitimasi akta notaris sebagai alat bukti autentik berlandaskan Pasal 1868 KUHPerdata serta diperkuat oleh ketentuan dalam UUJN yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat akta autentik. Akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila memenuhi syarat formil dan materiil, namun kelalaian notaris dapat mengakibatkan akta kehilangan keotentikannya, berubah menjadi akta dibawah tangan, serta menimbulkan tanggung jawab hukum berupa sanksi perdata maupun administratif. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berupa ganti rugi, bahkan dikenai sanksi administratif berdasar atas Pasal 52 UUJN, maka dari itu pentingnya kepatuhan terhadap UUJN untuk menjaga keabsahan akta autentik.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Gusti Ayu Sri Krisnayanti, I Wayan Novy Purwanto (Penulis)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.











