Rekonstruksi Kepastian Hukum Pendirian Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer Pasca Permenkum 25 Tahun 2025

Penulis

  • I Putu Bagus Padmanegara Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • Kadek Sarna Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p07

Kata Kunci:

Inkonsistensi Norma; Persekutuan Perdata; Tanggungjawab Notaris; Kepastian Hukum.

Abstrak

Penelitian ini menganalisis disharmoni norma dalam pengaturan pendirian persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer di Indonesia setelah berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025, beserta implikasinya terhadap tanggung jawab notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk konflik norma dan inkonsistensi norma antara ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang masih bertumpu pada mekanisme pendaftaran melalui pengadilan serta prinsip perjanjian, dengan sistem administrasi modern berbasis elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan yang timbul tidak lagi berupa dualisme prosedur dalam praktik, melainkan berupa kesenjangan struktural antara norma hukum klasik yang masih berlaku dengan sistem administratif yang diterapkan secara faktual. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait legitimasi dan kekuatan pembuktian badan usaha. Selain itu, perubahan sistem pendaftaran berbasis elektronik turut menggeser peran notaris yang tidak lagi terbatas pada pembuatan akta autentik, melainkan juga mencakup proses verifikasi dan pengajuan data hukum dalam sistem. Hal ini mengakibatkan tanggung jawab notaris berkembang dari aspek formal menuju aspek substantif yang menuntut tingkat kehati-hatian dan penalaran hukum yang lebih mendalam. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi guna menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat peran notaris dalam sistem hukum yang terus berkembang.

Unduhan

Diterbitkan

28-08-2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Rekonstruksi Kepastian Hukum Pendirian Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer Pasca Permenkum 25 Tahun 2025. (2026). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 11(02), 331-355. https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p07