Kekuatan Pembuktian Akta Notaris dalam Sengketa Jual Beli yang Didalilkan Simulasi Utang-Piutang
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p06Kata Kunci:
Akta Notaris; Jual Beli Tanah; Kekuatan Pembuktian; Putusan Mahkamah Agung.Abstrak
Penelitian ini membahas kedudukan kekuatan pembuktian akta notaris dalam sengketa jual beli tanah yang dipersoalkan sebagai bentuk simulasi hubungan utang piutang melalui kajian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2136 K/Pdt/2022. Fokus penelitian diarahkan pada penilaian hakim terhadap akta autentik ketika bentuk formal perjanjian tidak sejalan dengan substansi hubungan hukum para pihak. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, serta literatur hukum yang relevan dengan isu kenotariatan dan pembuktian perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris sebagai akta autentik tetap memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi, namun kekuatan tersebut tidak bersifat mutlak apabila fakta persidangan menunjukkan adanya perbedaan antara isi akta dan hubungan hukum yang sebenarnya. Pertimbangan Mahkamah Agung menitikberatkan pada tidak adanya pembayaran harga, tetap dikuasainya objek oleh pihak semula, serta ketidakwajaran nilai transaksi yang tercantum dalam perjanjian. Berdasarkan fakta tersebut, hubungan hukum para pihak dinilai bukan sebagai jual beli yang sesungguhnya, melainkan sebagai hubungan utang piutang yang diselubungi melalui konstruksi perjanjian jual beli. Putusan ini menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian akta autentik harus ditempatkan secara proporsional dalam keseluruhan sistem pembuktian perdata serta menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam praktik kenotariatan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Gede Bagus Artha Danindra, I Made Walesa Putra (Penulis)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.











