Tanggung Jawab Hukum Notaris Atas Data di Luar Protokol Notaris

Penulis

  • I Made Beny Handreyawan Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p14

Kata Kunci:

Dokumen Non-protokol; Kerahasiaan Jabatan Notaris; Perlindungan Data pribadi; Tanggungjawab Notaris.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan kewajiban kerahasiaan notaris terhadap data klien serta menganalisis batas tanggung jawab hukum notaris terhadap dokumen fisik di luar protokol notaris dalam perspektif hukum yang berlaku. Fokus utama penelitian diarahkan pada kekosongan norma mengenai pengelolaan dokumen residual yang dihasilkan dalam proses pembuatan akta dan tetap memuat data pribadi para pihak, serta kebutuhan penguatan regulasi guna mencegah kebocoran data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berlandaskan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dihimpun melalui penelusuran kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-argumentatif untuk mengkaji hubungan antara kewajiban kerahasiaan notaris dan rezim perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban menjaga kerahasiaan memiliki dasar normatif yang kuat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, sumpah jabatan, kode etik profesi, dan peraturan perlindungan data pribadi. Ruang lingkup kerahasiaan tidak terbatas pada protokol notaris, melainkan mencakup seluruh informasi yang diperoleh sejak tahap konsultasi hingga setelah akta selesai dibuat, termasuk dokumen non-protokol atau dokumen residual. Namun, hukum positif belum mengatur secara eksplisit klasifikasi, standar penyimpanan, jangka waktu penguasaan, mekanisme pengamanan, maupun prosedur pemusnahan dokumen tersebut. Kekosongan norma ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta risiko terjadinya kebocoran data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi yang memberikan pengakuan eksplisit terhadap dokumen non-protokol serta menetapkan standar pengelolaannya secara komprehensif.

Unduhan

Diterbitkan

28-08-2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Tanggung Jawab Hukum Notaris Atas Data di Luar Protokol Notaris. (2026). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 11(02), 449-467. https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p14