Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Kepada Para Penghadap
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p09Kata Kunci:
Akta Otentik; Kepastian Hukum; Notaris; Tanggung Jawab.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab notaris terhadap akta yang tidak dibacakan kepada para penghadap serta bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat kelalaian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif melalui teknik interpretasi hukum dan sistematisasi norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban membacakan akta merupakan syarat formil dalam pembuatan akta autentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Kelalaian notaris dalam membacakan akta dapat menyebabkan degradasi kekuatan pembuktian akta dari akta autentik menjadi akta di bawah tangan serta menimbulkan tanggung jawab perdata, pidana, administratif, dan etik bagi notaris. Selain itu, pihak yang dirugikan memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif oleh Majelis Pengawas Notaris, serta penegakan hukum pidana apabila terdapat unsur kesengajaan atau pemalsuan dalam pembuatan akta. Oleh karena itu, notaris dituntut untuk menjalankan tugasnya secara profesional, cermat, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Agung Tri Widia Wati, I Nyoman Bagiastra (Penulis)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.











