Problematika Pencatatan Pendaftaran Persekutuan Komanditer dalam Sistem Administrasi Hukum Umum: Tinjauan Akuntabilitas Notaris dan Status Hukumnya
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p13Kata Kunci:
AHU Online; Akuntabilitas Notaris; Persekutuan Komanditer.Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis kerangka normatif pencatatan Commanditaire Vennootschap (CV) dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online berdasarkan Permenhum No. 25 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (yang selanjutnya disebut Permenkum 25/2025), serta mengkaji implikasinya terhadap status hukum CV sebagai badan usaha non-badan hukum pada sistem hukum Indonesia. Penulisan ini juga bertujuan mengidentifikasi akuntabilitas notaris secara administratif, perdata, dan pidana dalam proses pencatatan CV di sistem AHU, di mana ditemukan adanya kekosongan norma dalam regulasi yang berlaku khususnya tidak adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur akuntabilitas notaris dalam kondisi kegagalan sistem AHU Online serta tidak tersedianya mekanisme peralihan bagi CV yang telah berdiri berdasarkan masa pencatatan kepaniteraan pengadilan negeri, sekaligus memetakan celah regulasi tersebut guna merumuskan urgensi reformasi hukum persekutuan yang komprehensif demi terwujudnya kepastian hukum untuk para pelaku usaha, notaris, dan pihak ketiga. Studi ini memilih metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan yang didukung dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya meskipun sistem AHU Online membawa transformasi administratif yang signifikan, perubahan tersebut tidak mengubah status yuridis CV sebagai persekutuan bukan badan hukum (niet rechtspersoon). Selain itu, kedudukan notaris sebagai satu-satunya operator sistem menimbulkan tanggung jawab ganda kepada negara dan masyarakat, namun ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai pertanggungjawaban dalam sistem digital menimbulkan ketidakpastian hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Putu Yustika Devi Savitri, I Nengah Nuarta (Penulis)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.











