Kepastian Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai Dasar Akta Pelepasan Hak atas Tanah

Penulis

  • Made Ganetri Putri Cantika Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p12

Kata Kunci:

Akta Pelepasan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Pengalihan Hak Atas Tanah.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan kepastian hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) disusun di depan Notaris sebagai landasan yuridis pembuatan Akta Pelepasan Hak Milik atas tanah pada sistem hukum pertanahan Indonesia, sekaligus untuk mengkaji perlindungan hukum untuk Notaris dalam transaksi tersebut. Penelitian dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan analisis kualitatif terhadap bahan hukum hasil studi kepustakaan. Penelitian menghasilkan bahwasanya meskipun PPJB yang dibuat secara notariil menjadi perjanjian obligatoir yang sah serta mengikat sejumlah pihak, PPJB tidak dapat dan secara yuridis tidak dimaksudkan untuk berfungsi sebagai instrumen pengalihan hak atas tanah pada hukum pertanahan Indonesia. Kepastian hukum PPJB sebagai dasar Akta Pelepasan Hak bergantung pada pemenuhan syarat formil dan materiil yang ketat berdasarkan UUPA, PP No. 18 Tahun 2021, dan UUJN/UUJNP. Secara kritis, kerangka regulasi yang berlaku masih mengandung kekosongan norma: tidak terdapat ketetapan secara eksplisit mengizinkan PPJB digunakan sebagai satu-satunya dasar yuridis Akta Pelepasan Hak tanpa perantaraan AJB di hadapan PPAT. Kekosongan norma atas tanah ini menciptakan ketidakpastian sistemik dan risiko profesional bagi notaris. Perlindungan hukum bagi notaris mencakup perlindungan preventif melalui prinsip kehati-hatian dan perlindungan represif melalui mekanisme Majelis Pengawasan Notaris.

Unduhan

Diterbitkan

28-08-2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Kepastian Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai Dasar Akta Pelepasan Hak atas Tanah. (2026). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 11(02), 420-433. https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p12