Implikasi Yuridis Pencantuman Waktu Pembuatan Akta dalam Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Nilai Pembuktian Akta Otentik
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p08Kata Kunci:
Akta Otentik; Kekuatan Pembuktian; Kepastian Hukum; Pencantuman Waktu; Jabatan Notaris.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris terkait kepastian waktu pembuatan akta dan nilai pembuktian akta otentik di pengadilan, serta merumuskan pengaturan ideal pencantuman waktu agar akta memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer terdiri atas UUJN dan KUHPerdata, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum kenotariatan, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum, serta bahan hukum tersier dari kamus dan ensiklopedia hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUJN yang hanya menekankan kepastian tanggal belum cukup menjamin kepastian hukum terkait unsur temporal yang lebih rinci, seperti hari dan pukul, sehingga menimbulkan kabur norma (vague norm) dan potensi ketidakpastian yuridis dalam proses pembuktian. Jabatan kenotariatan secara normatif berfungsi sebagai mekanisme konseptual untuk menafsirkan unsur temporal yang kabur, sehingga akta otentik tetap memenuhi persyaratan formil dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Pengaturan ideal seharusnya mencakup pencantuman waktu secara lengkap, pedoman teknis pencatatan, serta prinsip legal certainty, guna memperkuat fungsi akta notaris sebagai instrumen hukum yang menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Arila Zapera Herayani, A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi (Penulis)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.











