Transformasi Digital dan Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Menjamin Kepastian Hukum serta Transparansi Registrasi Tanah
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2024.v10.i01.p2Kata Kunci:
Transformasi digital;, PPAT;, registrasi tanah;, kepastian hukum;, transparansi ;Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari
transformasi digital terhadap proses pendaftaran tanah serta
peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjamin
kepastian hukum dan transparansi dalam sistem agraria di
Indonesia. Selain itu, studi ini juga berfokus pada tantangan
serta peluang yang dihadapi PPAT dalam mengadopsi teknologi digital guna meningkatkan akuntabilitas serta perlindungan hak
hak pemilik tanah di era modern. Penelitian ini menggunakan
pendekatan hukum normatif dengan metode kualitatif yang
komprehensif, menyoroti berbagai kendala yang dihadapi PPAT,
seperti keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah terpencil
serta kesiapan sumber daya manusia. Berdasarkan hasil
penelitian, transformasi digital dalam sistem pendaftaran tanah
di Indonesia telah memberikan dampak positif terhadap efisiensi,
akurasi, dan transparansi. Penerapan sertifikat elektronik
mempercepat administrasi pertanahan, mengurangi kesalahan
dalam proses manual, serta memperkuat kepastian hukum bagi
pemilik tanah. PPAT memiliki peran penting dalam memastikan
bahwa setiap transaksi tanah dilakukan sesuai dengan prosedur
yang berlaku dan terdokumentasi dalam sistem digital. Dengan
meningkatnya akses masyarakat terhadap informasi status tanah,
potensi sengketa dapat diminimalkan. Namun, masih terdapat
tantangan yang harus diatasi, seperti keterbatasan infrastruktur
teknologi di daerah terpencil, kesiapan tenaga kerja, dan
perlindungan data. Meskipun demikian, terdapat peluang besar
untuk meningkatkan layanan PPAT dan mengintegrasikan
sistem antar lembaga guna mempercepat proses administrasi
serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem
pertanahan. Dengan pengelolaan yang tepat, penerapan
teknologi
digital
dapat memperkuat akuntabilitas serta
memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemilik
tanah di Indonesia.












