Penafsiran Makna Alat Bukti Sempurna Akta Notaris dalam Sudut Pandang Pembuktian
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p4Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis akta sebagai alat bukti sempurna. Yang mana pada
kenyataannya akta masih dipermasalahkan dalam
keotentikannya. Sebagai alat bukti sempurna tentunya akta
memiliki sifat ultimatum, tidak dapat digugat dan pengadilan
wajib menolak pemeriksaan perkara terkait pembantahan akta.
Namun pada kenyataannya akta masih dapat disangkal bahkan
dibatalkan, sehingga terdapat inkonsistensi pengertian alat bukti
sempurna. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode
penelitian hukum normatif, yang bermula dari isu hukum
kekaburan norma nilai sempurna dalam akta. Hasil penelitian
menunjukkan. Akta otentik merupakan alat bukti sempurna,
yang tidak memerlukan alat bukti lain. Berdasarkan pasal 16
ayat (9). Akta otentik bisa berubah menjadi akta dibawah tangan
karena salah satu syarat pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi. Mengenai kekuatan pembuktian sempurna diperlukan,
maka harus menggunakan cara penafsiran, penulis
menggunakan tiga cara penafsiran, gramatikal, sistematis, dan
teleologis. Bahwa berdasarkan penafsiran sistematis Akta Otentik
dapat diartikan sebagai alat bukti sempurna ketika sudah
memenuhi syarat materiil dan syarat formil. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah Akta Otentik tidak dapat dikatakan
sempurna Ketika masih ada yang menggugatnya, hal ini
disebabkan kurangnya syarat materiil didalam Akta Otentik.












