Kewenangan Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Pada Perseroan Terbatas

Penulis

  • I Komang Ferdyan Julyatmikha Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p5

Kata Kunci:

Kewenangan, Tanggung Jawab, Notaris, Pemilik Manfaat, Perseroan Terbatas.

Abstrak

Tujuan studi ini untuk mengkaji kewenangan Notaris atas 
penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat pada perseroan 
terbatas, bagaimana kewenangan notaris dalam mengungkap 
pemilik manfaat dan Tanggung jawab notaris atas pemilik 
manfaat yang tidak diungkap dalam akta autentik. Metode 
penulisan yang digunakan dalam penelitian ini dalah metode 
penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan 
perundang-undanagan. Hasil dalam penelitian ini menjunjukan 
bahwa Notaris berwenang untuk mengungkap pemilik manfaat 
saat pendirian, pendaftaran, pengesahan korporasi untuk 
keabsahan akta autentik yang dibuat oleh Notaris. Tanggung 
jawab Notaris terhadap akta yang dibuat bilamana ditemukan 
pemilik manfaat adalah pada prinsipnya Notaris tidak memiliki 
tanggung jawab mutlak bilamana ditemukan adanya pemilik 
manfaat yang tidak disampaikan oleh perseroan. Namun tentu 
saja apabila berdasarkan seluruh data-data dan keterangan yang 
sudah diberikan oleh klien Notaris masih gagal dalam 
mengidentifikasi dan memverifikasi pemilik manfaat tersebut 
maka Notaris dapat dikenakan pertanggungjawaban berdasarkan 
Pasal 1365 KUHPerdata. 

Unduhan

Diterbitkan

26-04-2025

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Kewenangan Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Pada Perseroan Terbatas. (2025). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(01), 58-69. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p5