Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Waarmerking Surat Di Bawah Tangan

Penulis

  • Ni Nyoman Ivy Indira Yusa Putri Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p6

Kata Kunci:

Tanggung Jawab Notaris, Surat Di Bawah Tangan, Waarmerking

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan 
menganalisis kekuatan pembuktian surat perjanjian di bawah 
tangan yang didaftarkan oleh Notaris dan pertanggung jawaban 
notaris terhadap surat dibawah tangan yang dibukukan dengan 
mendaftarkan dalam buku khusus di tinjau dari Undang
Undang Jabatan Notaris. Penelitian hukum ini merupakan 
penilitian hukum normatif dimana dilakukan pengkajian 
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta 
menggunakan data sekunder sebagai data utama. Berdasarkan 
hasil penelitian, dapat dirumuskan kesimpulan yaitu : (1) Pasal 
15 ayat (2) huruf b UUJN dalam implementasinya belum 
terlaksana secara maksimal dikarenakan banyak masyarakat yang 
belum memahami bahwa Notaris tidak berwenang untuk 
membantu merancang surat dibawah tangan yang di 
waarmerking; dan (2) Tanggung jawab terhadap surat di bawah 
tangan yang pembuatannya dibantu oleh Notaris dan di 
warmeking yaitu Notaris tidak dapat dimintai pertanggung 
jawaban baik secara personal dan jabatannya.

Unduhan

Diterbitkan

26-04-2025

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Waarmerking Surat Di Bawah Tangan. (2025). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(01), 70-83. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p6