Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Waarmerking Surat Di Bawah Tangan
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p6Kata Kunci:
Tanggung Jawab Notaris, Surat Di Bawah Tangan, WaarmerkingAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis kekuatan pembuktian surat perjanjian di bawah
tangan yang didaftarkan oleh Notaris dan pertanggung jawaban
notaris terhadap surat dibawah tangan yang dibukukan dengan
mendaftarkan dalam buku khusus di tinjau dari Undang
Undang Jabatan Notaris. Penelitian hukum ini merupakan
penilitian hukum normatif dimana dilakukan pengkajian
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
menggunakan data sekunder sebagai data utama. Berdasarkan
hasil penelitian, dapat dirumuskan kesimpulan yaitu : (1) Pasal
15 ayat (2) huruf b UUJN dalam implementasinya belum
terlaksana secara maksimal dikarenakan banyak masyarakat yang
belum memahami bahwa Notaris tidak berwenang untuk
membantu merancang surat dibawah tangan yang di
waarmerking; dan (2) Tanggung jawab terhadap surat di bawah
tangan yang pembuatannya dibantu oleh Notaris dan di
warmeking yaitu Notaris tidak dapat dimintai pertanggung
jawaban baik secara personal dan jabatannya.












