Kedudukan Orang Tua Angkat Terkait Wali Anak Dibawah Umur Sebagai Penghadap Dalam Akta Notaris

Penulis

  • Made Sintya Wahyu Wulan Astari Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • Ni Luh Gede Astariyani Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p8

Kata Kunci:

Wali, Anak Di Bawah Umur, Akta Notaris, Penghadap

Abstrak

Penyusunan artikel ini bertujuan menelusuri ketentuan hukum 
yang masih berlangsung di Indonesia mengenai perwalian anak 
dibawah umur berikut status orang tua angkat selaku wali anak 
dibawah umur saat menghadap notaris untuk pembuatan akta. 
Pembahasan masalah dalam artikel ini menggunakan cara 
penelitian yuridis normatif yang menggabungkan pendekatan 
peraturan perundangan dengan pendekatan konseptual. 
Berdasarkan temuan penelitian ini, ketentuan mengenai wali 
anak terdapat di sejumlah landasan hukum yang berbeda. 
Pertama, undang-undang perkawinan mengatur hal tersebut 
melalui Pasal 50 hingga Pasal 54. Selanjutnya, peraturan ini 
juga tertuang pada KUHPer yang mencantumkannya di Pasal 
331, 351, dan 361. Terakhir, regulasi terkait wali anak juga 
diatur dalam undang-undang perlindungan anak, khususnya 
pada Pasal 33 dan 34. Kedudukan orang tua angkat sebagai wali 
dalam tindakan hukum yang dijalankan oleh anak di bawah 
umur yatim piatu sebagai penghadap dalam akta notaris dapat 
dikatakan sejajar dengan orang tua kandung karena tanggung 
jawab serta kewajiban yang dipercayakan kepada wali, mirip dengan apa yang diemban oleh orang tua asli, harus 
dilaksanakan dengan memelihara dan mengasuh anak di bawah 
umur dalam pengawasannya, dan semua harta yang dipunyai 
oleh anak tersebut hendaknya dikelola serta dimanfaatkan secara 
maksimal. 

Unduhan

Diterbitkan

26-04-2025

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Kedudukan Orang Tua Angkat Terkait Wali Anak Dibawah Umur Sebagai Penghadap Dalam Akta Notaris. (2025). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(01), 103-114. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p8