Kedudukan Orang Tua Angkat Terkait Wali Anak Dibawah Umur Sebagai Penghadap Dalam Akta Notaris
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p8Kata Kunci:
Wali, Anak Di Bawah Umur, Akta Notaris, PenghadapAbstrak
Penyusunan artikel ini bertujuan menelusuri ketentuan hukum
yang masih berlangsung di Indonesia mengenai perwalian anak
dibawah umur berikut status orang tua angkat selaku wali anak
dibawah umur saat menghadap notaris untuk pembuatan akta.
Pembahasan masalah dalam artikel ini menggunakan cara
penelitian yuridis normatif yang menggabungkan pendekatan
peraturan perundangan dengan pendekatan konseptual.
Berdasarkan temuan penelitian ini, ketentuan mengenai wali
anak terdapat di sejumlah landasan hukum yang berbeda.
Pertama, undang-undang perkawinan mengatur hal tersebut
melalui Pasal 50 hingga Pasal 54. Selanjutnya, peraturan ini
juga tertuang pada KUHPer yang mencantumkannya di Pasal
331, 351, dan 361. Terakhir, regulasi terkait wali anak juga
diatur dalam undang-undang perlindungan anak, khususnya
pada Pasal 33 dan 34. Kedudukan orang tua angkat sebagai wali
dalam tindakan hukum yang dijalankan oleh anak di bawah
umur yatim piatu sebagai penghadap dalam akta notaris dapat
dikatakan sejajar dengan orang tua kandung karena tanggung
jawab serta kewajiban yang dipercayakan kepada wali, mirip dengan apa yang diemban oleh orang tua asli, harus
dilaksanakan dengan memelihara dan mengasuh anak di bawah
umur dalam pengawasannya, dan semua harta yang dipunyai
oleh anak tersebut hendaknya dikelola serta dimanfaatkan secara
maksimal.












