Pengaturan Pidana Terhadap Ketidakpatuhan Notaris Atas Dasar Tidak Melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)

Penulis

  • I Gusti Agung Istri Arinda Praminingrat Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • I Gede Yusa Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p9

Kata Kunci:

Pidana, Notaris, SPT PPh

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang 
pengaturan terkait sanksi pidana terhadap Notaris yang tidak 
memenuhi kewajiban pelaporan SPT PPh menurut peraturan 
perundang-undangan di Indonesia dan untuk menganalisis 
secara normatif mengenai landasan yang mempengaruhi 
ketidakpatutan pejabat notaris dalam melaporkan SPT PPh. 
Penelitian memakai pendekatan dengan hukum normatif dengan 
analisis bahan hukum berdasarkan peraturan perundang- 
undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil dari 
penelitian Pasal 39 huruf C Undang-Undang KUP, yang 
menyatakan bahwa wajib pajak yang dengan sengaja tidak 
melaporkan atau menyampaikan SPT PPh dikenai sanksi 
pidana berupa  hukuman penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta 
denda yang besarnya antara dua hingga empat kali jumlah pajak 
yang kurang atau tidak dibayar. Landasan yang mempengaruhi 
ketidakpatutan pejabat notaris dalam melaporkan SPT PPh 
yaitu karena sebagai berikut : kurangnya pemahaman hukum 
perpajakan, sikap dan etika profesiona , tekanan ekonomi dan 
praktik bisnis, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, 
unsur sosial dan budaya, serta keterbatasan sumber daya. 

Unduhan

Diterbitkan

26-04-2025

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pengaturan Pidana Terhadap Ketidakpatuhan Notaris Atas Dasar Tidak Melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). (2025). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(01), 115-135. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p9