Pengaturan Pidana Terhadap Ketidakpatuhan Notaris Atas Dasar Tidak Melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p9Kata Kunci:
Pidana, Notaris, SPT PPhAbstrak
Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang
pengaturan terkait sanksi pidana terhadap Notaris yang tidak
memenuhi kewajiban pelaporan SPT PPh menurut peraturan
perundang-undangan di Indonesia dan untuk menganalisis
secara normatif mengenai landasan yang mempengaruhi
ketidakpatutan pejabat notaris dalam melaporkan SPT PPh.
Penelitian memakai pendekatan dengan hukum normatif dengan
analisis bahan hukum berdasarkan peraturan perundang-
undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil dari
penelitian Pasal 39 huruf C Undang-Undang KUP, yang
menyatakan bahwa wajib pajak yang dengan sengaja tidak
melaporkan atau menyampaikan SPT PPh dikenai sanksi
pidana berupa hukuman penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta
denda yang besarnya antara dua hingga empat kali jumlah pajak
yang kurang atau tidak dibayar. Landasan yang mempengaruhi
ketidakpatutan pejabat notaris dalam melaporkan SPT PPh
yaitu karena sebagai berikut : kurangnya pemahaman hukum
perpajakan, sikap dan etika profesiona , tekanan ekonomi dan
praktik bisnis, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum,
unsur sosial dan budaya, serta keterbatasan sumber daya.












