Implikasi Hukum Kesalahan Dalam Salinan Akta Notaris Terhadap Keautentikan Akta Asli
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p11Kata Kunci:
Kesalahan Salinan Akta, Keautentikan Akta Notaris, Tanggung Jawab Notaris, Pembuktian Hukum.Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji akibat hukum
kesalahan atau kekeliruan pada salinan akta notaris terhadap
keaslian akta aslinya. Fokus penelitian ini adalah mengenai
dampak kesalahan atau kekeliruan pada salinan tersebut terhadap
kekuatan pembuktian akta otentik dan tanggung jawab hukum
notaris yang diatur dalam Pasal 51 Peraturan Nomor 2 Tahun
2014 serta Pasal 1870 dan 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan
pendekatan hukum normatif melalui studi kepustakaan, dengan
fokus pada analisis produk hukum dan pustaka yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kesalahan atau
kekeliruan pada salinan tidak mempengaruhi keabsahan akta
aslinya, namun dapat menurunkan status salinan akta dari akta
notaris otentik menjadi akta di bawah tangan, sehingga kekuatan
pembuktiannya menjadi berkurang. Kesalahan atau kekeliruan
tersebut juga dapat mengakibatkan tanggung jawab hukum bagi Notaris, baik secara administratif maupun perdata, terutama jika
terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak terkait. Penelitian ini
menggarisbawahi pentingnya ketelitian dalam penyusunan dan
penjiplakan akta, khususnya akta notaris, dan menyoroti
perlunya peningkatan pengawasan terhadap profesi notaris
untuk mengurangi potensi kesalahan atau kekeliruan. Ada
beberapa upaya perbaikan, seperti melalui pencatatan resmi atau
addendum, yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
hukum guna menjaga integritas dokumen hukum.












