Penafsiran Hukum Atas Kewenangan Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Diluar Tempat Kedudukannya Berdasarkan UUJN Dan KEN

Penulis

  • I Ketut Wiranata Adi Tatar Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • Kadek Sarna Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p15

Kata Kunci:

Penafsiran, Berturut – Turut, Batasan, Kewenangan, Notaris

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interpretasi 
frasa "Alasan-Alasan Tertentu" dalam Pasal 3 Ayat 15 Kode 
Etik Notaris terkait kewajiban menjalankan tugas jabatan di 
kantor serta menelaah penafsiran frasa "Berturut-Turut" 
sebagai batasan kewenangan notaris dalam menjalankan 
jabatannya di luar wilayah kedudukannya. Selain itu, 
penelitian ini juga mengevaluasi pemaknaan frasa 
"Berturut-Turut" dari perspektif keadilan dan kesetaraan 
hukum guna memperkuat kerangka hukum yang 
mendukung profesionalisme notaris. Penelitian ini 
mengunakan metode penelitian hukum normatif, dengan 
menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute 
Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa 
Interpretasi frasa alasan-alasan tertentu dalam Pasal 3 Ayat 
15 Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia mengacu pada 
kewajiban notaris untuk menjalankan tugas di kantornya, 
dengan pengecualian hanya untuk kondisi sah menurut 
hukum, bukan alasan pribadi. Pelaksanaan tugas di luar 
kantor, seperti dalam pembuatan akta relaas, dibenarkan 
jika sesuai dengan ketentuan hukum. Sementara itu, 
penafsiran frasa berturut-turut dalam Pasal 19 ayat (3) 
UUJN penting untuk memastikan batasan kewenangan 
notaris di luar wilayah kedudukannya. Tanpa penafsiran 
yang jelas, bisa timbul ketidakpastian dan penyalahgunaan 
kewenangan. Oleh karena itu, norma ini perlu 
direkonstruksi dengan batasan tegas terkait waktu dan 
jumlah akta di luar kantor, disertai sanksi yang jelas agar 
kewenangan notaris dijalankan secara profesional dan 
sesuai prinsip keadilan. 

Unduhan

Diterbitkan

26-04-2025

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Penafsiran Hukum Atas Kewenangan Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Diluar Tempat Kedudukannya Berdasarkan UUJN Dan KEN. (2025). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(01), 206-224. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p15