Keabsahan Calon Notaris dengan Kartu Tanda Anggota (Advokat) dalam Beracara di Pengadilan Sebelum Dilantik Menjadi Notaris

Penulis

  • I Putu Agus Krisna Jayantara Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis
  • I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari Fakultas Hukum Universitas Udayana Penulis

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p14

Kata Kunci:

Keabsahan Calon Notaris, KTA Advokat, Konflik Kepentingan, Kode Etik Profesi.

Abstrak

Tujuannya studi guna menganalisa keabsahan calon notaris yang 
memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat dalam beracara di 
pengadilan, serta implikasi hukum dan etika profesi yang terkait. 
Metodologi riset memakai pendekatan yuridis normatif dengan 
analisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang 
relevan. Temuan studi memperlihatkan bahwa selama belum 
dilantik, calon notaris secara hukum diperbolehkan berpraktik 
sebagai advokat, tetapi harus menjaga integritas dan menghindari 
konflik kepentingan. Namun, implikasi jika tidak melepas KTA 
Advokat saat pelantikan, dapat menimbulkan konflik kepentingan 
dan merusak kredibilitas. 

Unduhan

Diterbitkan

26-04-2025

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Keabsahan Calon Notaris dengan Kartu Tanda Anggota (Advokat) dalam Beracara di Pengadilan Sebelum Dilantik Menjadi Notaris. (2025). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(01), 190-205. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i01.p14