Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Terhadap Penggunaan Akta Notaris dalam Transaksi Elektronik di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p3Kata Kunci:
Akta Notaris; Transaksi Elektronik; UUJN; UU ITEAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki inkonsistensi normatif antara Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris di Indonesia, serta untuk menilai validitas dan reliabilitas akta notaris yang digunakan dalam transaksi elektronik. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis penggunaan akta notaris konvensional dalam transaksi elektronik sebagai solusi transisional. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menggabungkan metode hukum dan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa akta notaris tetap memiliki nilai bukti yang sempurna selama memenuhi standar formal dan material yang ditetapkan oleh Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Selain itu, terdapat disharmoni norma terkait pengakuan dokumen dan tanda tangan elektronik yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik kenotariatan digital, serta penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi guna menjamin kepastian hukum di era digital.












