TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN CUTI NOTARIS YANG TERPILIH SEBAGAI KEPALA DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p13Kata Kunci:
Kata Kunci: Notaris, Rangkap Jabatan, Undang-Undang Jabatan Notaris, Hak Cuti Notaris, Kode Etik NotarisAbstrak
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan bertanggung jawab menjamin keaslian dokumen tersebut. Notaris ditunjuk oleh pemerintah dan diberikan kepercayaan serta pengakuan untuk melayani kepentingan masyarakat. Notaris harus tunduk pada aturan yang terdapat dalam UUJN dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Unifikasi hukum di bidang kenotariatan merupakan tujuan dari dibentuknya UUJN. Akan tetapi, dalam UUJN sendiri masih terdapat kekurangan yang mengakibatkan dualisme hukum dan permasalahan di dalam pelaksanaan jabatan notaris. Salah satu kekurangannya adalah terdapat beberapa pasal pada UUJN yang tidak sinkron yaitu pada pasal 11 UUJN yang mewajibkan notaris untuk mengambil cuti Ketika menjadi pejabat negara dengan Pasal 8 ayat (1) huruf e jo Pasal 3 huruf g menghendaki bahwa notaris yang merangkap sebagai pejabat negara harus berhenti atau diberhentikan dari jabatannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 17 huruf d UUJN yang secara jelas melarang notaris untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Metode penelitian yang digunakan pada tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normative untuk menganalisis ketentuan mana pada UUJN yang lebih tepat dalam implementasi notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.










