Jangka Waktu Sewa Hak atas Tanah oleh Warga Negara Asing dalam Hukum Pertanahan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p7Kata Kunci:
Hak Atas Tanah; Hukum Pertanahan; Jangka Waktu Sewa; Warga Negara Asing.Abstrak
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk melakukan analisis mendalam pengaturan sewa hak atas tanah bagi WNA di Indonesia serta batas maksimal sewa hak atas tanah oleh WNA menurut asas kepatutan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengaturan sewa hak atas tanah bagi WNA di Indonesia dapat dilihat pada Pasal 44 UUAgraria lebih lanjut mengenai sewa menyewa juga diatur pada Pasal 1548 KUHPerdata. Batas maksimal sewa hak atas tanah oleh WNA menurut asas kepatutan. Batas tersebut secara umum berada di kisaran 25–30 tahun, dan dapat diperpanjang dengan syarat evaluasi. Pemberian jangka waktu sewa yang langsung melebihi 70 tahun, tanpa klausul fungsi sosial, evaluasi berkala, dan peruntukan yang jelas, harus dianggap bertentangan dengan asas kepatutan, baik secara moral, sosial, maupun hukum.












