1.
Reformulasi Kewenangan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Guna Memperoleh Kepastian Hukum. JMHU [Internet]. 2026 May 31 [cited 2026 Aug. 17];15(1):216-31. Available from: https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/jmu/article/view/720