1.
Penggunaan Artificial Intelligence Berdasarkan Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengaturan di Indonesia dan Tantangannya Secara Global. JMHU [Internet]. 15 Oktober 2025 [dikutip 7 November 2025];14(3):665-93. Tersedia pada: https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/jmu/article/view/689