Concerted Action dalam Menilai Praktik Penetapan Harga (Studi Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019)
DOI:
https://doi.org/10.24843/KP.2025.v47.i02.p05Keywords:
concerted action, hukum persaingan usaha, UU No. 5 Tahun 1999, Putusan KPPU No 15/KPPU-I/2019Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif konsep concerted action dalam perspektif hukum persaingan usaha di Indonesia. Fokus utama kajian meliputi: (1) identifikasi pengertian dan karakteristik concerted action dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; (2) evaluasi penerapan konsep tersebut dalam penyelesaian sengketa terkait penetapan harga oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU); (3) analisis pertimbangan yuridis Majelis Komisi KPPU dalam Putusan Nomor 15/KPPU-I/2019 mengenai praktik concerted action dalam industri penerbangan domestik; serta (4) pengkajian terhadap ambiguitas norma dalam Pasal 5 UU No.5/1999 yang belum secara eksplisit mengatur concerted action sebagai bentuk perjanjian yang dilarang.Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan dan pendekatan studi kasus. Data hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dihimpun melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deduktif untuk menarik kesimpulan yang logis dan sistematis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun concerted action belum secara eksplisit disebutkan dalam UU No. 5 Tahun 1999 maupun peraturan turunannya, konsep ini tetap diterapkan KPPU dalam pembuktian praktik anti persaingan. Dalam Putusan KPPU No.15/KPPU-I/2019, pelanggaran terhadap Pasal 5 dapat dibuktikan melalui indirect evidence seperti keseragaman perilaku harga dan indikator tambahan (plus factors), tanpa memerlukan bukti perjanjian eksplisit. Sebaliknya, pelanggaran Pasal 11 tidak terbukti karena membutuhkan tingkat pembuktian yang lebih tinggi, yaitu adanya perjanjian eksplisit terkait pengaturan produksi dan pemasaran.
Downloads
References
Buku:
Haryanto, I. (2018). Studi kasus perencanaan sistem dan teknik transportasi udara di Indonesia. UGM PRESS
Fatimah, S. 2019. Pengantar Transportasi. Ponorogo: Myria Publisher. Ali, H.
Purwati, A. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Jakad Media Publishing.
Jurnal:
Aminah, S. (2023). Kedudukan bukti tidak langsung (Indirect Evidence) dalam penyelesaian praktik kartel di Indonesia. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), 34
Anom, A., & Puspita, L. (2024). Pengelolaan Perusahaan Ritel Modern Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hukum Persaingan Usaha. Pagaruyuang Law Journal, 7(2), 305-317
Candradevi, N. P. I. A., & Mertha, I. K. (2018). Penggunaan alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian dugaan praktik kartel di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Kertha Wicara, 7(1),
Chandra, E. Y. (2019). Pembuktian Adanya Perjanjian Kartel antara Ymh dan Hnd oleh Kppu. Jurnal Education and development, 7(3), 153-156
Farhani, A. (2022). Roadmap Masa Depan Indonesia Melalui Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Kelautan Bagi Sebesar-Besarnya Kesejahteraan Rakyat. ADALAH, 6(2), 25-39. https://doi.org/10.15408/adalah.v6i2.26766
Kurniawan, K. (2019). Bukti Tidak Langsung Dalam Penyelesaian Sengketa Kartel. Jatiswara, 34(3), 212-222
Waluyo, S., & Iswandi, I. (2022). Perjanjian Penetapan Harga dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi, 1(4), 565-576. https://doi.org/10.59004/jisma.v1i4.197
Wintansari, Y. H. (2020). Analisis Pertimbangan Hukum Kasus Kartel Minyak Goreng Di Indonesia. Lex Renaissance, 5(4), 895-911. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss4.art10
Wulan, D. N., Masruroh, A., & Rusydi, R. (2019). Persekongkolan Tender Dalam Persaingan Usaha Menurut UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 105-123.
Tesis atau Disertasi
Baried, R. R. (2015). Penafsiran Unsur Melawan Hukum Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tentang Persekongkolan Tender) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Peraturan Perundang-Undangan dan Hukum Nasional Asing:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817)
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengawasan Dan Penanganan Perkara Kemitraan
Treaty on the Functioning of the European Union, art. 101, 2012 O.J. C 326/47.
Sherman Antitrust Act, 15 U.S.C. §§ 1–7 (1890).
Competition Act 2004, Act 46 of 2004
Dokumen Hukum:
Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kertha Patrika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.