Perlindungan Hukum Bagi Emergency Contact Yang Digunakan Secara Sepihak Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi
Abstract
ABSTRAK
Studi jurnal ini ditujukan guna memberikan jawaban atas dua permasalahan yang telah dirumuskan yaitu, pertama untuk mengkaji akibat hukum yang timbul dari perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi yang menggunakan emergency contact secara sepihak. Kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum untuk emergency contact yang digunakan dengan sepihak. Metode studi yang dipergunakan pada studi jurnal ini yaitu metode studi hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini, diketahui bahwa akibat hukum yang terjadi pada perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi yang menggunakan emergency contact dengan sepihak yaitu perjanjian pinjam meminjam tersebut tidaklah memenuhi syarat subjektif suatu perjanjian. Kemudian mengenai perlindungan hukum untuk emergency contact yang digunakan dengan sepihak dalam perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi termuat pada POJK No.10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi serta Undang-Undang No.27 Tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Emergency Contact, Perjanjian.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Luh Diyah Artari, Ni Wayan Ella Apryani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.