ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA
Keywords:
Kata Kunci: Kepailtan, Asas Kelangsungan Usaha, Utang, PKPU, RestrukturisasiAbstract
Penulisan artikel ini bertujuan membahas Asas Kelangsungan Usaha Dalam Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) dibentuk dengan maksud untuk secara adil dan seimbang membagi aset pailit debitur kepada para kreditornya. Salah satu dari asas yang diterapkan dalam UU ini yaitu Asas Keberlangsungan Usaha (Business Going Concern), yang dimana asas ini merupakan prinsip fundamental dalam hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang dirumuskan secara luas dan dianggap menjadi landasan terhadap norma hukum. Penerapan asas ini berdampak positif dalam meningkatkan nilai-nilai ekonomi suatu perusahaan, yang kemudian digunakan untuk melunasi kewajiban utang pada kreditor serta memberikan perlindungan kepentingan bagi kreditor yang memungkinkan debitor merestrukturisasi utang untuk terus menjalankan usahanya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dina Roulitua Harianja, Dewa Ayu Dian Sawitri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.