PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERAHASIAAN DATA NASABAH DI ERA DIGITAL TERHADAP ANCAMAN CYBER CRIME
Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Data Nasabah, era digital, Ancaman SiberAbstrak
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum terkait perlindungan Hukum Data Nasabah terhadap Ancaman Siber di era digital serta Perlindungan terhadap kebocoran data nasabah yang disebabkan oleh Pelaku Jasa Keuangan. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa kepastian perlindungan hukum bagi Data Nasabah di era digital telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang - Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Penerapan perlindungan hukum ini adalah hal yang penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Data Nasabah, Era digital, Ancaman Siber
ABSTRACT
This article aims to examine the legal certainty regarding the legal protection of Customer Data against Cyber Threats in the digital era and Protection against customer data leaks caused by Financial Services Actors. This article uses a normative legal research method with a statutory approach. The results of this study indicate that the certainty of legal protection for Customer Data in the digital era has been regulated through Law Number 10 of 1998 concerning Banking, Law Number 8 of 1999 concerning consumer protection, Financial Services Authority (OJK) Regulation Number 6/POJK.07/2022 concerning Consumer and Community Protection in the Financial Services Sector, Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, the Civil Code and Bank Indonesia Regulation (PBI) Number 22/20/PBI/2020 concerning Payment Systems. The implementation of this legal protection is crucial to prevent data misuse by irresponsible parties.
Key Words: Legal Certainty, Legal Protection, Customer Data, Digital Era, Cyber Threats
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Devany Calista Hendrayani, Dewa Ayu Dian Sawitri (Penulis)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.