KONFLIK KEPENTINGAN

Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi untuk mengungkapkan dan mengelola konflik kepentingan yang dapat memengaruhi atau secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan kegiatan, penyusunan artikel, Proses Penelaahan Sejawat, pengambilan keputusan editorial, maupun penerbitan artikel.

Konflik kepentingan (conflict of interest/competing interests) dapat bersifat finansial maupun nonfinansial. Keberadaan suatu hubungan atau kepentingan tidak dengan sendirinya menentukan adanya pelanggaran. Hubungan tersebut harus diungkapkan secara transparan agar dapat dinilai dan dikelola sesuai dengan sifat serta pengaruhnya terhadap proses publikasi.

Kebijakan ini berlaku bagi penulis, Mitra Bestari (peer reviewer), Tim Editor, penerbit, dan pengelola jurnal serta memperhatikan prinsip penanganan konflik kepentingan yang dikembangkan oleh COPE Guidance on Conflicts of Interest .