Autensitas Akta PPAT Sebagai Alat Bukti Sempurna Dalam Mencapai Vis-Probandi Dari Perspektif Asas Kesesuaian
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p12Keywords:
Autensitas, Akta PPAT, Vis-Probandi, Asas KesesuaianAbstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum terkait keautentikan akta PPAT dalam konteks kekuatan pembuktian (vis probandi), yang timbul akibat ketidaksesuaian antara Pasal 1868 KUHPerdata dan PP No. 24 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta analitis, kajian ini menyoroti kekaburan norma mengenai status akta PPAT sebagai akta otentik. Adapun hasil penelitian ini bahwa Akta PPAT memiliki kedudukan sebagai akta otentik yang memenuhi syarat Pasal 1868 KUHPerdata, meskipun bentuknya diatur melalui peraturan di bawah Undang-Undang, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri/Kepala BPN, berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, akta ini berfungsi sebagai alat bukti otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna (vis probandi) dalam hukum tanah nasional, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Untuk memastikan kesesuaian dengan asas dalam hierarki peraturan perundang-undangan, diperlukan rekonstruksi norma terkait akta PPAT agar kedudukannya setara dengan akta notaris yang telah diatur jelas dalam undang-undang. Penyelarasan ini penting untuk menghindari kekaburan norma dan memperkuat perlindungan hukum atas hak-hak tanah dalam sistem hukum nasional.