Peranan Jaksa dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Perjanjian Kredit Perbankan yang dibuat oleh Notaris

Authors

  • Leony Ghuusbertha Marpaung Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan , Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Author
  • Kadek Agus Sudiarawan Fakultas Hukum, Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p1

Keywords:

Peran Jaksa; Kredit Bermasalah; Perjanjian Kredit; Notaris

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis aturan hukum terkait dengan penyelesaian kredit bermasalah dan untuk menganalisis peranan jaksa saat menangani penyelesaian kredit bermasalah pada Perjanjian Kredit Perbankan yang dibuat oleh Notaris. Metode penelitian yang diterapkan bersifat empiris, mengingat pengamatan dilakukan terhadap penerapan hukum yang berlangsung di tengah masyarakat. Berdasarkan data yang ditemukan oleh penulis maka ditemukan hasil bahwa dalam praktiknya kredit bermasalah tidak dapat dihindari dalam hal ini pihak bank menempuh beragam upaya penyelamatan, termasuk menjalin kemitraan dengan institusi hukum seperti Kejaksaan. Dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak maka proses pembuatan perjanjian kredit melibatkan Notaris. Saat menghadapi kredit bermasalah antara nasabah Bank BRI Cabang Bitung dengan pihak bank, jaksa pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara mengambil langkah penyelesaian melalui jalur non-pengadilan dengan mengutamakan pendekatan negosiasi dimana jaksa berperan sebagai penghubung antara pemberi dan penerima kredit. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, data menunjukkan bahwa nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati. Ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh dua faktor utama: kebangkrutan usaha akibat situasi pandemi COVID-19 serta persoalan pribadi seperti meninggalnya pihak yang bertanggung jawab.

Published

25-08-2025

Issue

Section

Articles