Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Akibat Terjadinya Perkawinan Campuran
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p11Keywords:
Perkawinan Campuran, Perjanjian Kawin, Hak Milik atas TanahAbstract
Studi ini bertujuan untuk memastikan hak kepemilikan tanah yang timbul dari pe`rkawinan campuran. Pe`ne`litian ini me`nggunakan pe`ne`litian hukum normatif de`ngan me`ne`liti Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Pe`rkawinan me`nggunakan pe`nde`katan pe`rundang-undangan dan konse`ptual te`rkait hak ke`pe`milikan tanah. Sumber hukum yang digunakan me`ncakup sumbe`r prime`r, se`kunde`r, dan te`rsie`r yang re`le`van de`ngan masalah yang dite`liti, de`ngan hasil yang dinilai se`cara kualitatif dalam format de`skriptif. Hasil penelitian menunjukkan pe`raturan yang me`ngatur hak ke`pe`milikan tanah bagi warga ne`gara Indone`sia yang me`nikah de`ngan warga ne`gara asing me`wajibkan pe`ngalihan ke`pe`milikan, me`larang warga ne`gara asing untuk me`miliki tanah. Ole`h kare`na itu, tanah te`rse`but harus disampaikan dalam waktu satu tahun; jika tidak, tanah te`rse`but akan ke`mbali me`njadi milik publik. Akibatnya, pe`rjanjian pranikah sangat pe`nting untuk me`nce`gah konve`rsi prope`rti yang dimiliki se`cara individu me`njadi prope`rti be`rsama setelah menikah. Dalam ketidakhadiran perjanjian pranikah, kepemilikan harus disampaikan.