Prinsip Kerahasiaan Notaris dalam Tax Amnesty serta Perlindungan Hukum Terhadap Kewajiban Pelaporan Dugaan Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i02.p15Keywords:
Kerahasiaan Notaris; Pencucian Uang; Perlindungan Hukum; Tax Amnesty.Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pengaturan prinsip kerahasiaan notaris ketika kebijakan amnesti pajak diberlakukan dan untuk mengetahui perlindungan hukum yang dimiliki notaris dalam hal pelaporan kejahatan pencucian uang. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan regulasi dan konseptual. Hasil study menunjukkan bahwa urutan penerapan aturan hukum didasarkan pada prinsip lex posterior derogat legi priori (hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lebih lama), lex superior derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah) dan lex specialis derogat legi generali (hukum khusus lebih diutamakan daripada hukum umum). Temuan penelitian menunjukkan bahwa hukum tentang kerahasiaan notaris telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak, khususnya pada Pasal 20 dan Pasal 21 ayat 1, yang memastikan bahwa informasi wajib pajak dirahasiakan. Lebih lanjut, notaris diberikan perlindungan hukum yang optimal melalui mekanisme pencegahan dan penindasan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Made Anggina Ahalya Putri, Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa (Penulis)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












